JASA PELABUHAN DAN FERRY PENYEBERANGAN – RETRIBUSI
PERDA NO. 16 TAHUN 2004
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI JASA PELABUHAN DAN FERRY PENYEBERANGAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan akan sarana dan prasarana perhubungan di Kabupaten Bengkalis, khususnya Perhubungan Laut, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah membangun pelabuhan khusus penumpang. a
a |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.21 Tahun 1982; UU No.18 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.14 Tahun 2000; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Keppres No.44 Tahun 1999; Perda No.15 Tahun 2003.
aaaaa |
|||
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pertama peraturan daerah no.15 tahun 2003 tentang retribusi jasa pelabuhan dan ferry penyeberangan dengan sistimatika:aa
aaa a |
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 28 Juni 2004 |
CATATAN |
: |