Perda Kab. Bengkalis Nomor 09 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah

PENGGUNAAN TANAH – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2003

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 09 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH

ABSTRAK

:

Bahwa Izin Peruntukan Penggunaan Tanah adalah salah satu sumber yang potensi dalam meningkatkan Penerimaan Pendapatan Daerah.

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981; UU No.22 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Keppres No.44 Tahun 1999; Perda No.14 Tahun 1998.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar, dengan sistematika:

1. Ketentuan Umum

2. Ketentuan Perizinan

3. Nama, Objekdan Subjek Retribusi

4. Golongan Retribusi

5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

6. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif

7. Struktur dan Besarnya Tarif

8. Cara Menghitung Retribusi

9. Wilayah Pemungutan

10. Masa dan Saat Retribusi Terutang

11. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi

12. Sanksi Administrasi

13. Tata Cara Pembayaran

14. Tata Cara Penagihan

15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi

16. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan

17. Tata Cara Penyelesaian Keberatan

18. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi

19. Kadaluarsa

20. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa

21. Pengelolaan

22. Instansi Pemungut

23. Pembinaan dan Pengawasan

24. Ketentuan Pidana

25. Penyidikan

26. Ketentuan Penutup

aaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaa

aaaaAa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 23 Juni 2003

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]