PENGGUNAAN TANAH – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2003
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 09 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Izin Peruntukan Penggunaan Tanah adalah salah satu sumber yang potensi dalam meningkatkan Penerimaan Pendapatan Daerah. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981; UU No.22 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Keppres No.44 Tahun 1999; Perda No.14 Tahun 1998.
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Ketentuan Perizinan 3. Nama, Objekdan Subjek Retribusi 4. Golongan Retribusi 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 6. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif 7. Struktur dan Besarnya Tarif 8. Cara Menghitung Retribusi 9. Wilayah Pemungutan 10. Masa dan Saat Retribusi Terutang 11. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi 12. Sanksi Administrasi 13. Tata Cara Pembayaran 14. Tata Cara Penagihan 15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi 16. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan 17. Tata Cara Penyelesaian Keberatan 18. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi 19. Kadaluarsa 20. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa 21. Pengelolaan 22. Instansi Pemungut 23. Pembinaan dan Pengawasan 24. Ketentuan Pidana 25. Penyidikan 26. Ketentuan Penutup |
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aaaaAa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 23 Juni 2003 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |