PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2002
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap setiap pemilik jasa transportasi, perlu dilaksanakan pengujian secara berkala terhadap kendaraan bermotor sebagai alat transportasi. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981; UU No.14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.41 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Keppres No.44 Tahun 1999; Perda No.14 Tahun 1998.
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objekdan Subjek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif 6. Struktur dan Besarnya Tarif 7. Wilayah Pemungutan 8. Masa dan Saat Retribusi Terutang 9. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi 10. Sanksi Administrasi 11. Tata Cara Pembayaran 12. Tata Cara Penagihan 13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi 14. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan 15. Tata Cara Penyelesaian Keberatan 16. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi 17. Kadaluarsa 18. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa 19. Pengelolaan 20. Instansi Pemungut 21. Pembinaan dan Pengawasan 22. Ketentuan Pidana 23. Penyidikan 24. Ketentuan Penutup |
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aaaaAa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 21 November 2002 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |