Perda Kab. Bengkalis Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2002

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap setiap pemilik jasa transportasi, perlu dilaksanakan pengujian secara berkala terhadap kendaraan bermotor sebagai alat transportasi.

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981; UU No.14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.41 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Keppres No.44 Tahun 1999; Perda No.14 Tahun 1998.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dengan sistematika:

1. Ketentuan Umum

2. Nama, Objekdan Subjek Retribusi

3. Golongan Retribusi

4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif

6. Struktur dan Besarnya Tarif

7. Wilayah Pemungutan

8. Masa dan Saat Retribusi Terutang

9. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi

10. Sanksi Administrasi

11. Tata Cara Pembayaran

12. Tata Cara Penagihan

13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi

14. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan

15. Tata Cara Penyelesaian Keberatan

16. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi

17. Kadaluarsa

18. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa

19. Pengelolaan

20. Instansi Pemungut

21. Pembinaan dan Pengawasan

22. Ketentuan Pidana

23. Penyidikan

24. Ketentuan Penutup

aaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaa

aaaaAa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 21 November 2002

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]