Perda Kab. Bengkalis Nomor 09 Tahun 2002 Tentang Pajak Hasil Usaha Budidaya Perikanan

HASIL USAHA BUDIDAYA PERIKANAN – PAJAK

PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2002

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 09 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK HASIL USAHA BUDIDAYA PERIKANAN

ABSTRAK

:

Bahwa hasil Budidaya Perikanan merupakan salah satu potensi yang menunjang Pendapatan Asli Daerah.

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.18 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.41 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.33 Tahun 1970; PP No.30 Tahun 1980; PP No.62 Tahun 1998; PP No.6 Tahun 1999; PP No.8 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; Keppres No.44 Tahun 1999; Perda No.14 Tahun 1998.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hasil Usaha Budidaya Perikanan, dengan sistematika:

1. Ketentuan Umum

2. Nama, Objek dan Subjek Pajak

3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak

4. Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak

5. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah

6. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak

7. Tata Cara Pembayaran Pajak

8. Tata Cara Penagihan Pajak

9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak

10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketettapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi

11. Keberatan dan Banding

12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

13. Kadaluarsa

14. Ketentuan Pidana

15. Penyidikan

16. Ketentuan Penutup

aaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaa

aaaaAa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 21 November 2002

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]