PT. BUMI LAKSAMANA JAYA – PEMBENTUKAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 46 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 46 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN PERSEROAN DAERAH PT. BUMI LAKSAMANA JAYA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk menggali dan mengembangkan potensi daerah yang dapat memberikan sumbangan yang berarti bagi pembangunan masyarakat dan daerah kabupaten Bengkalis di masa mendatang, maka dibentuk Perseroan Daerah yang akan mengurus dan menguasai bentuk hokum yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956, UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 1962; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999.
|
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT. Bumi Laksamana Jaya, dengan sistematika:
|
||
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aaaaAa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 24 Oktober 2001 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |