Perda Kab. Bengkalis Nomor 43 Tahun 2001 Tentang Pajak Restoran

RESTORAN – PAJAK

PERATURAN DAERAH NOMOR 43 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 43 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK RESTORAN

ABSTRAK

:

Bahwa dengan diberlakukannya UU No.34 Tahun 2000, maka muatan materi Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel dan Restoran harus disesuaikan.

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.18 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.41 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.19 Tahun 1997; PP No.25 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999; Perda No.8 Tahun 1998.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran, dengan sistematika:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Objek dan Subjek Pajak
  3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
  4. Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak
  5. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
  6. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak
  7. Tata Cara Pembayaran Pajak
  8. Tata Cara Penagihan Pajak
  9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak
  10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketettapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
  11. Keberatan dan Banding
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
  13. Kadaluarsa
  14. Ketentuan Pidana
  15. Penyidikan
  16. Ketentuan Penutup

aaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaa

aaaaAa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 15 September 2001

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]