Perda Kab. Bengkalis Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Kerjasama Antar Desa

DESA – KERJASAMA

PERATURAN DAERAH NO. 14 TAHUN 2000

PERATURAN
DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2000 TENTANG KERJASAMA ANTAR DESA

ABSTRAK

:

Bahwakerjasama oleh Desa
dilaksanakan untuk kepentingan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di
Desa.

a

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun
1956; UU No.6 Tahun 1984; UU No.18 Tahun 1997; UU No.36 Tahun 1999; UU No.34
Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004;
PP No.25 Tahun 2000; PP No.52 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 2000; PP No.66 Tahun
2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Perda Kab. Bengkalis No.14
Tahun 1998; Perda Kab. Bengkalis No.10 Tahun 2005.a

Peraturan Daerah ini mengatur
tentang Kerjasama Antar Desa, dengan sistimatika:

1. Ketentuan Umum

2.
Bentuk Kerjasama

3.
Pelaksanaan Kerjasama

4.
Penyelesaian Perselisihan

5.
Ketentuan Penutup

a

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal
diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada
tanggal 16 November 2000

[Download Perda]