Perda Kab. Bengkalis Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

PERDA NO.13 TAHUN 2000

PERATURAN KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 13 TAHUN 2000 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

ABSTRAK

:

Bahwa kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa bersumber dari pendapatan desa dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah.

A

Dasar Hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; Keppres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.64 Tahun 1999.

A

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dengan sistimatika:

1. Ketentuan Umum

2. Kedudukan Keuangan

3. Ketentuan Penutup

A

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 16 November 2000

[Download Perda]