Perda Kab. Bengkalis Nomor 12 Tahun 2000 Tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya

SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA, PENGURUSAN DAN PENGAWASANNYA

PERDA NO. 12 TAHUN 2000

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 12 TAHUN 2000 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA, PENGURUSAN DAN PENGAWASANNYA

ABSTRAK

:

Bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas perlu adanya perencanaan dan pengendalian.

A

Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; Keppres No.44 Tahun 1999; Permendagri No.4 Tahun 1999; Kepmendagri No.64 Tahun 1999.

Aaa

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dengan sistimatika:

1. Ketentuan umum

2. Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya

3. Ketentuan Penutup

A

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 16 November 2000

CATATAN

:

[Download Perda]