PENGUJIAN KAPAL PERIKANAN – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 1999
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 16 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KAPAL PERIKANAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa berdasarkan PP No.20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis tentang Retribusi Pengujian Kapal Perikanan perlu ditetapkan. |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956, UU No.61 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997; PP No.27 Tahun 1983; PP No.20 Tahun 1997; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.4 Tahun 1997; Kepmendagri No.171 Tahun 1997; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.175 Tahun 1997; Perda No.12 Tahun 1996; Perda No.14 Tahun 1998.
|
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kapal Perikanan, dengan sistematika:
|
||
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aaaaAa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 2 Agustus 1999 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |