Perda Kab. Bengkalis Nomor 15 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas P dan K Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN – ORGANISASI

PERDA NO. 15 TAHUN 1999

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 15 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

ABSTRAK

:

Bahwa berdasarkan Surat Mendagri No.061/1253/SJ dan Keppres No.9 Tahun 1985, maka dipandang perlu untuk mengatur kembali Susunan Organisasi Cabang Dinas P dan K Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis.

A

Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1974; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003.

Aaa

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dengan sistimatika:

1. Ketentuan umum

2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi

3. Susunan Organisasi

4. Pengangkatan Dalam Jabatan

5. Pembiayaan

6. Tata Kerja

7. Ketentuan Penutup

A

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 2 Agustus 1999

CATATAN

:

[Download Perda]