Perda Kab. Bengkalis Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair

PENGOLAHAN LIMBAH CAIR – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 08 TAHUN 1999

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 08 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PENGOLAHAN LIMBAH CAIR

ABSTRAK

:

Bahwa sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair perlu ditetapkan.

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956, UU No.61 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 1997; PP No.27 Tahun 1983; PP No.51 Tahun 1993; PP No.20 Tahun 1997; .

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pedngolahan Limbah Cair, dengan sistematika:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi
  3. Golongan Retribusi
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
  6. Struktur dan Besarnya Tarif
  7. Wilayah Pemungutan
  8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
  9. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi
  10. Sanksi Administrasi
  11. Tata Cara Pembayaran
  12. Tata Cara Penagihan
  13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
  14. Tata Cara Pembetulan, pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan
  15. Tata Cara Penyelesaian Keberatan
  16. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
  17. Kadaluarsa
  18. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa
  19. Pengelolaan dan Penetapan Lokasi
  20. Instansi Pemungut
  21. Pembinaan dan Pengawasan
  22. Ketentuan Pidana
  23. Penyidikan
  24. Ketentuan Penutup

aaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaa

aaaaAa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 2 Agustus 1999

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]