KOTA DURI – TATA RUANG
PERDA NO. 12 TAHUN 1998
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 12 TAHUN 1998 TENTANG RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA DURI
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Rencana Umum Kota Duri yang disusun semenjak Tahun 1988 sampai saat ini telah memperlihatkan gejala perkembangan fisik yang sangat cepat menimbulkan berbagai permasalahan baru yang dapat membawa dampak yang berkaitan dengan permasalahan fisik kota terutama perubahan pemanfaatan ruang kota yang telah direncanakan sebelumnya Aaaaaaaaa |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.61 Tahun 1958; UU UU No.5 Tahun 1974; PP No.14 Tahun 1987; PP No.6 Tahun 1988; Permendagri No.9 Tahun 1982; Permendagri No.2 Tahun 1987; Kepmendagri No.84 Tahun 1992; Kepmendagri No.59 Tahun 1988. a Aaaaaaaa |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana tata Ruang Kota Duri, dengan sistimatika: 1. Ketentuan Umum 2. Rencana Tata Ruang Kota Duri 3. Tata Cara Pelayanan dan Tertib Penggunaan Bangunan 4. Ketentuan Pidana 5. Penyidikan 6. Ketentuan Penutup a |
||
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 1 Desember 1998 |
||
CATATAN |
: |