Perda Kab. Bengkalis Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Dumai

KOTA DUMAI – TATA RUANG

PERDA NO. 11 TAHUN 1998

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 11 TAHUN 1998 TENTANG RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA DUMAI

ABSTRAK

:

Bahwa Kota Dumai dalam proses perkembangannya telah memperlihatkan cirri-ciri dan fisik kegiatan perkotaan yang beraneka ragam, menimbulkan berbagai permasalahan baruyang dapat membawa dampak yang berkaitan dengan permasalahan fisik kota terutama perubahan pemanfaatan ruang kota.

Aaaaaaaaa

Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.61 Tahun 1958; UU UU No.5 Tahun 1974; PP No.14 Tahun 1987; PP No.6 Tahun 1988; Permendagri No.9 Tahun 1982; Permendagri No.2 Tahun 1987; Kepmendagri No.84 Tahun 1992; Kepmendagri No.59 Tahun 1988. a

Aaaaaaaa

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana tata Ruang Kota Dumai, dengan sistimatika:

1. Ketentuan Umum

2. Rencana Tata Ruang Kota Dumai

3. Tata Cara Pelayanan dan Tertib Penggunaan Bangunan

4. Ketentuan Pidana

5. Penyidikan

6. Ketentuan Penutup

a

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 1 Desember 1998

CATATAN

:

[Download Perda]