DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN – ORGANISASI
PERDA NO.11 TAHUN 1997
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 11 TAHUN 1997 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKALIS
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah di bidang Pendidikan dan Kebudayaan yang telah diserahkan kepada Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, maka Perda No.10 Tahun 1990 perlu disesuaikan kembali. Aaaaaaaaa |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.61 Tahun 1958; UU No.6 Tahun 1967; UU No.5 Tahun 1974; PP No.45 Tahun 1951; PP No.13 Tahun 1973; PP No.15 Tahun 1977; Keppres No.19 Tahun 1968; Kepmendagri No.39 Tahun 1992; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.178 Tahun 1996; Instruksi Mendagri No.33 Tahun 1996.a Aaaaaaaa |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, dengan sistimatika: 1. Ketentuan umum 2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 3. Susunan Organisasi 4. Tata Kerja 5. Ketentuan Lain-lain 6. Ketentuan Penutup A |
||
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 29 Maret 1997 |
||
CATATAN |
: |