Perda Kab. Bengkalis Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis

DINAS PEKERJAAN UMUM – ORGANISASI

PERDA NO. 10 TAHUN 1997

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 10 TAHUN 1997 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKALIS

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah di bidang Pekerjaan Umum yang telah diserahkan kepada Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis perlu disesuaikan kembali.

Aaaaaaaaa

Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1974; UU No.11 Tahun 1974; UU No.13 Tahun 1980; UU No.24 tahun 1992. a

Aaaaaaaa

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis dengan sistimatika:

a

1. Ketentuan umum

2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

3. Organisasi

4. Tata Kerja

5. Ketentuan Lain-lain

6. Ketentuan Peralihan

a

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 29 Maret 1997

CATATAN

:

[Download Perda]