DINAS PEKERJAAN UMUM – ORGANISASI
PERDA NO. 10 TAHUN 1997
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 10 TAHUN 1997 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKALIS
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah di bidang Pekerjaan Umum yang telah diserahkan kepada Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis perlu disesuaikan kembali. Aaaaaaaaa |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1974; UU No.11 Tahun 1974; UU No.13 Tahun 1980; UU No.24 tahun 1992. a Aaaaaaaa |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis dengan sistimatika: a 1. Ketentuan umum 2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 3. Organisasi 4. Tata Kerja 5. Ketentuan Lain-lain 6. Ketentuan Peralihan a |
||
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 29 Maret 1997 |
||
CATATAN |
: |