Perda Kab. Bengkalis Nomor 23 Tahun 1996 Tentang Retribusi Penangkar Benih/Bibit

PENANGKAR BENIH/BIBIT – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 23 TAHUN 1996

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 23 TAHUN 1996 TENTANG PENANGKAR BENIH/BIBIT

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka meningktakna sumber Pendapatan Asli Daerah perlu dilakukan upaya-upaya menggali sumber-sumber yang ada.

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956, UU No.12 Tahun 1957; UU No.61 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 1974; UU.13 Tahun 1980; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Perda No.8 Tahun 1988.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penangkar Benih/Bibit, dengan sistematika:

  1. Ketentuan Umum
  2. Biaya Administrasi dan Retribusi
  3. Jangka Waktu Berlakunya Izin
  4. Pemungutan dan Penyetoran Retribusi
  5. Pengawasan
  6. Ketentuan Pidana
  7. Penyidikan
  8. Ketentuan Lain-Lain
  9. Ketentuan Penutup

aaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaa

aaaaAa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 28 Desember 1996

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]