PENANGKAR BENIH/BIBIT – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 23 TAHUN 1996
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 23 TAHUN 1996 TENTANG PENANGKAR BENIH/BIBIT
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka meningktakna sumber Pendapatan Asli Daerah perlu dilakukan upaya-upaya menggali sumber-sumber yang ada. |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956, UU No.12 Tahun 1957; UU No.61 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 1974; UU.13 Tahun 1980; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Perda No.8 Tahun 1988.
|
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penangkar Benih/Bibit, dengan sistematika:
|
||
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aaaaAa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 28 Desember 1996 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |