BANK PERKREDITAN RAKYAT – PENDIRIAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 1996
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 21 TAHUN 1996 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa berdasarkan PP No.71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat dan Permendagri No.4 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, Lembaga/Badan/Bank Perkreditan milik Pemerintah Daerah bentuk hukumnya ditetapkan menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat. |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956, UU No.61 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 1962; UU No.5 Tahun 1974; UU No.7 Tahun 1992; PP No.71 Tahun 1992; Permendagri No.4 Tahun 1993; Kepmenkeu No.221/KMK.019/1993 Tentang Bank Perkreditan Rakyat; Inmendagri No.8 Tahun 1994. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, dengan sistematika:
|
||
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aaaaAa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 28 Desember 1996 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |