Perda Kab. Bengkalis Nomor 21 Tahun 1996 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat

BANK PERKREDITAN RAKYAT – PENDIRIAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 1996

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 21 TAHUN 1996 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT

ABSTRAK

:

Bahwa berdasarkan PP No.71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat dan Permendagri No.4 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, Lembaga/Badan/Bank Perkreditan milik Pemerintah Daerah bentuk hukumnya ditetapkan menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat.

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956, UU No.61 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 1962; UU No.5 Tahun 1974; UU No.7 Tahun 1992; PP No.71 Tahun 1992; Permendagri No.4 Tahun 1993; Kepmenkeu No.221/KMK.019/1993 Tentang Bank Perkreditan Rakyat; Inmendagri No.8 Tahun 1994.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, dengan sistematika:

  1. Ketentuan Umum
  2. Pendirian, tempat Kedudukan, Nama dan Wilayah Kerja
  3. Azas, Maksud dan Tujuan
  4. Tugas dan Usaha
  5. Modal
  6. Saham-Saham
  7. Pengurus dan Pegawai
  8. Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua
  9. Rapat Umum Pemegang Saham
  10. Hak Suara/Mengeluarkan Pendapat
  11. Rencana Kerja dan Anggaran
  12. Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan
  13. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih
  14. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi
  15. Kerjasama
  16. Pembinaan
  17. Pembubaran
  18. Ketentuan Penutup

aaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaa

aaaaAa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 28 Desember 1996

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]