PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 1996
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 20 TAHUN 1996 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka pelaksanaan program umum Pemerintah Daerah di bidang Ekonomi yang mengacu kepada Titik Berat Otonomi pada Daerah Tingkat II perlu ditetapkan dasar-dasar untuk mendirikan Perusahaan Daerah. |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956, UU No.61 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 1962; Permendagri No.1 Tahun 1984; Permendagri No.3 Tahun 1990; Permendagri No.4 Tahun 1990; SK Mendagri No.536-666 Tahun 1981; Inmendagri No.9 Tahun 1995.
|
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah, dengan sistematika:
|
||
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aaaaAa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 28 Desember 1996 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |