Perda Kab. Bengkalis Nomor 20 Tahun 1996 Tentang Perusahaan Daerah

PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 1996

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 20 TAHUN 1996 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka pelaksanaan program umum Pemerintah Daerah di bidang Ekonomi yang mengacu kepada Titik Berat Otonomi pada Daerah Tingkat II perlu ditetapkan dasar-dasar untuk mendirikan Perusahaan Daerah.

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956, UU No.61 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 1962; Permendagri No.1 Tahun 1984; Permendagri No.3 Tahun 1990; Permendagri No.4 Tahun 1990; SK Mendagri No.536-666 Tahun 1981; Inmendagri No.9 Tahun 1995.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah, dengan sistematika:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama dan Tempat Kedudukan
  3. Sifat, Tujuan dan Lapangan Usaha
  4. Modal
  5. Saham-Saham
  6. Penguasaan dan Cara Mengurus
  7. Rapat Pemegang Saham
  8. Pengawasan
  9. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi
  10. Tahun Buku
  11. Anggaran Perusahaan
  12. Laporan Perhitungan Tahunan
  13. Penetapan dan Penggunaan Laba Serta Pemberian Jasa Produksi
  14. Kepegawaian
  15. Kontrol
  16. Penyerahan Kepada Daerah dan Pemindahan Ke Tangan Perkumpulan Koperasi
  17. Pembubaran
  18. Peralihan
  19. Ketentuan Penutup

aaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaa

aaaaAa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 28 Desember 1996

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]