PENGGALIAN/PEMOTONGAN JALAN UNTUK PENANAMAN PIPA, KABEL DAN SEJENISNYA
PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 1996
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 19 TAHUN 1996 TENTANG PENGGALIAN/PEMOTONGAN JALAN UNTUK PENANAMAN PIPA, KABEL DAN SEJENISNYA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa penggalian atau pemotongan jalan untuk penanaman pipa, kabel dan atau sejenisnya untuk kepentingan Badan Usaha, Badan Hukum akan menimbulkan beban terhadap Pemerintah Daerah antara lain biaya penimbunan dan perbaikan kembali. |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956, UU No.12 Tahun 1957; UU No.61 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 1974; UU.13 Tahun 1980; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Perda No.8 Tahun 1988.
|
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penggalian/Pemotongan Jalan untuk Penanaman Pipa, Kabel dan yang sejenisnya, dengan sistematika:
|
||
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aaaaAa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 28 Desember 1996 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |