Perda Kab. Bengkalis Nomor 19 Tahun 1996 Tentang Retribusi Penggalian/Pemotongan Jalan Untuk Penanaman Pipa, Kabel dan Sejenisnya

PENGGALIAN/PEMOTONGAN JALAN UNTUK PENANAMAN PIPA, KABEL DAN SEJENISNYA

PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 1996

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 19 TAHUN 1996 TENTANG PENGGALIAN/PEMOTONGAN JALAN UNTUK PENANAMAN PIPA, KABEL DAN SEJENISNYA

ABSTRAK

:

Bahwa penggalian atau pemotongan jalan untuk penanaman pipa, kabel dan atau sejenisnya untuk kepentingan Badan Usaha, Badan Hukum akan menimbulkan beban terhadap Pemerintah Daerah antara lain biaya penimbunan dan perbaikan kembali.

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956, UU No.12 Tahun 1957; UU No.61 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 1974; UU.13 Tahun 1980; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Perda No.8 Tahun 1988.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penggalian/Pemotongan Jalan untuk Penanaman Pipa, Kabel dan yang sejenisnya, dengan sistematika:

  1. Ketentuan Umum
  2. Pengelola, Pemeliharaan dan Penggunaan Jalan
  3. Ketentuan Retribusi
  4. Penyidikan
  5. Ketentuan Pidana
  6. Ketentuan Penutup

aaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaa

aaaaAa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 28 Desember 1996

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]