PERUMAHAN DAERAH
PERDA NO.08 TAHUN 1995
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 08 TAHUN 1995 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKALIS NOMOR 14 TAHUN 1982 TENTANG KETENTUAN PEMAKAIAN PERUMAHAN DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa beberapa pasal sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 14 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pemakaian Perumahan Daerah, perlu ditinjau kembali guna disesuiakan dengan perkembangan keadaan dewasa ini. Aaaaaaaaa |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.11 Tahun 1957; UU No.5 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1975; PP No.49 Tahun 1963; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.973-264 Tahun 1988; Instruksi Mendagri No.10 Tahun 1988; Perda No.8 Tahun 1988.a Aaaaaaaa |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis Nomor 14 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pemakaian Perumahan Daerah, dengan sistimatika:
A |
||
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 20 November 1995 |
||
CATATAN |
: |