Perda Kab. Bengkalis Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kabupaten Bengkalis

PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH

PERDA NO. 17 TAHUN 2005

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 17 TAHUN 2005 TENTANG POKOK-POKOKPENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang bersih serta untuk menunjang pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bengkalis sebagai bagian integral pembangunan nasional diperlukan pedoman pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan sesuai dengan jiwa dan semangat otonomi daerah.

a

Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.18 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.24 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.28 Tahun 2000; PP No.29 Tahun 2000; PP No.30 Tahun 2000; PP No.104 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.106 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; Keppres No.80 Tahun 2003.

a

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Bengkalis dengan sistimatika:

a

1. Ketentuan umum

2. Dasar Pengelolaan Keuangan Daerah

3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

4. Penyusunan APBD

5. Penyusunan Perubahan APBD

6. Penatausahaan Keuangan Daerah

7. Kewenangan Keuangan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan DPRD

8. Pinjaman Daerah

9. Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

10. Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah

11. Kerugian Keuangan Daerah

12. Ketentuan Penutup

a

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 5 Februari 2005
CATATAN

:

[Download Perda]