PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
PERDA NO. 17 TAHUN 2005
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 17 TAHUN 2005 TENTANG POKOK-POKOKPENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang bersih serta untuk menunjang pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bengkalis sebagai bagian integral pembangunan nasional diperlukan pedoman pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan sesuai dengan jiwa dan semangat otonomi daerah.
a |
|
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.18 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.24 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.28 Tahun 2000; PP No.29 Tahun 2000; PP No.30 Tahun 2000; PP No.104 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.106 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; Keppres No.80 Tahun 2003.
a |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Bengkalis dengan sistimatika:
a 1. Ketentuan umum 2. Dasar Pengelolaan Keuangan Daerah 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 4. Penyusunan APBD 5. Penyusunan Perubahan APBD 6. Penatausahaan Keuangan Daerah 7. Kewenangan Keuangan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan DPRD 8. Pinjaman Daerah 9. Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah 10. Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah 11. Kerugian Keuangan Daerah 12. Ketentuan Penutup a |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 5 Februari 2005 | |
CATATAN |
: |