Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 33 Tahun 2002 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya

PD ROHUL JAYA – PENDIRIAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 33 TAHUN 2002

2002

PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH ROKAN HULU JAYA

ABSTRAK : Bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di Kabupaten Rokan Hulu, perlu membentuk perusahaan daerah.
Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; Permendagri No.3 Tahun 1983; Kepmendagri No.43 Tahun 2000; Kepmendagri No.131.24-021 Tahun 2001; Kepmendagri No.21 Tahun 2001; Kepmendagri No.22 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya dengan sistimatika:

1.  Ketentuan Umum;

2.  Pendirian, Nama Kedudukan dan Sifat;

3.  Tujuan dan Usaha;

4.  Modal;

5.  Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah;

6.  Badan Pengawas;

7.  Kepegawaian;

8.  Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi;

9.  Anggaran Perusahaan;

10.Tahun Buku, Perhitungan Tahunan;

11.Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Daerah;

12.Kerjasama Antar Perusahaan Daerah Dengan Pihak Ketiga;

13.Penetapan dan Penggunaan Laba;

14.Pembinaan Pengawasan;

15.Pembubaran;

16.Ketentuan Penutup.

STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 22 Juli 2002

CATATAN :

[Download Perda]