Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 08 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pemakaian Jalan Kabupaten

PEMAKAIAN JALAN – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2002

2002

RETRIBUSI PEMAKAIAN JALAN KABUPATEN

ABSTRAK

:

Bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah, serta biaya perawatan jalan Kabupaten, perlu menetapkan retribusi atas pemakaian jalan dalam wilayah Kabupaten Rokan Hulu .

Dasar Hukum :

UU No.8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No.41 Tahun 1993; PP No.26 Tahun 1985; Keppres No. 44 Tahun 1992; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 131.24-021 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang menetapkan retribusi atas pemakaian jalan dalam wilayah Kabupaten Rokan Hulu dengan sistimatika:

1. Ketentuan Umum;

2. Nama Subyek dan Obyek Retribusi;

3. Golongan Retribusi;

4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;

5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;

6. Struktur Besarnya Retribusi;

7. Wilayah Pungutan;

8. Tata Cara Pungutan;

9. Pemeriksaan dan Pengawasan;

10. Ketentuan Penyidikan;

11. Ketentuan Pidana;

12. Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 14 Januari 2002

CATATAN

:

[Download Perda]