Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 07 Tahun 2002 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

PARKIR – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2002

2002

RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

ABSTRAK

:

Bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah, parkir merupakan sumber pendapatan yang potensial untuk dipungut guna meningkatkan pendapatan asli daerah.

Dasar hukum : UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No.43 Tahun 1993; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 131.24-021 Tahun 2001; Kepmendagri No. 22 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi parker di tepi jalan umum dengan sistimatika:

1. Ketentuan Umum;

2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;

3. Golongan Retribusi;

4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;

5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi;

6. Struktur dan Besarnya Tarif;

7. Tata Cara Pemungutan;

8. Wilayah Pemungutan;

9. Pengelolaan dan Penetapan Lokasi;

10. Pengawasan;

11. Sanksi Administrasi;

12. Ketentuan Penyidikan;

13. Ketentuan Pidana;

14. Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 14 Januari 2002

CATATAN

:

[Download Perda]