Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 06 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dan Izin Pemungutan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi Alam

IZIN USAHA PEMANFAATAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN – PEDOMAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2002

2002

PEDOMAN PEMBERIAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN DAN IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI ALAM

ABSTRAK

:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan PP No.25 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (3) angka 4 huruf l, perlu mengatur pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan izin pemungutan hasil hutan pada produksi alam dalam suatu pedoman.

Dasar hukum : UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No.41 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; PP No.33 Tahun 1977; PP No.6 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmenhut No. 05.1/Kpts-II/2000; Kepmendagri No. 131.24-021 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan izin pemungutan hasil hutan pada produksi alam dengan sistimatika:

1. Ketentuan Umum;

2. Tujuan;

3. Kriteria Areal;

4. Standar Luas Areal;

5. Jenis Usaha;

6. Tata Cara Permohonan dan Pemberian Izin;

7. Hak dan Kewajiban Pemegang Izin;

8. Pengangkutan Hasil Hutan;

9. Pungutan;

10. Ketentuan Pidana;

11. Hapusnya Izin;

12. Ketentuan Lain;

13. Ketentuan Peralihan;

14. Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 14 Januari 2002

CATATAN

:

[Download Perda]