Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 41 Tahun 2002 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Rokan Hilir

KELURAHAN –  OTK

PERDA NO. 41 TAHUN 2002

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN KABUPATEN ROKAN HILIR

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini disusun dalam rangka mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan.

Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000;  Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 50 Tahun 2000.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kelurahan dengan sistimatika:

1.        Ketentuan Umum

2.        Pembentukan

3.        Organisasi

4.        Kelompok Jabatan Fungsional

5.        Tata Kerja

6.        Pembiayaan

7.        Ketentuan Lain – lain

8.        Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku efektif mulai tahun anggaran 2002

Diundangkan di Bagan Siapiapi pada tanggal 27 Desember 2002
CATATAN

:

Nomor bab tidak konsisten

[Download Perda]