Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 02 Tahun 2005 Tentang Perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

PERDA NO.19 TAHUN 2002 – PERUBAHAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2005

2005

PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

ABSTRAK

:

Bahwa untuk menambah sumber pendapatan daerah dan sehubungan perkembangan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perda No.19 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Dasar Hukum :

UU No.23 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997; UU No.53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; UU No.11 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2003; PP No.23 Tahun 2005; Kepmendagri No.22 Tahun 1993; Kepmenkeu No. S-60/Mk-017/1997; Kepmenkes No. 582/Men.Kes/SK/VI/1997; Kepmenkeu no. 124/KMK.03/1998; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.131.24-021 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Perda No.19 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dengan sistimatika:

Pasal I :

Merubah ketentuan BAB IV Pasal 8 dan BAB XI Pasal 14

Pasal II :

Status berlakunya peraturan daerah ini

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 22 Agustus 2005

CATATAN

:

Hal-hal yang diatur dalam Perda No.19 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang bertentangan dengan peraturan daerah ini tidak berlaku

[Download Perda]