Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tingkat Kabupaten Rokan Hulu

PARTAI POLITIK – BANTUAN KEUANGAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2006

2006

BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK TINGKAT KABUPATEN ROKAN HULU

ABSTRAK

:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) PP No.29 Tahun 2005, perlu mengatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Tingkat Kabupaten Rokan Hulu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar Hukum :

UU No.53 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 2002; UU No.11 Tahun 2003; UU no.12 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.29 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.32 Tahun 2005.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Tingkat Kabupaten Rokan Hulu dengan sistimatika :

1. Ketentuan Umum;

2. Pemberian Bantuan Keuangan;

3. Bantuan Keuangan;

4. Tata Cara Pengajuan Bantuan;

5. Penyerahan Bantuan Keuangan;

6. Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan;

7. Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 20 Juli 2006.

CATATAN

:

[Download Perda]