Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 02 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Desa Tingkok dan Desa Lubuk Soting Kecamatan Tambusai

DESA TINGKOK, DESA LUBUK SOTING  – PEMBENTUKAN

PERDA NO.2 TAHUN 2009

PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DESA TINGKOK DAN DESA LUBUK SOTING KECAMATAN TAMBUSAI

ABSTRAK

:

Bahwa sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai dan memperhatikan pertambahan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya dan meningkatkan bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dipandang perlu membentuk Desa Tingkok dan Desa Lubuk Soting

Dasar hukum : UU No.53 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.72 Tahun 2005

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Desa Tingkok dan Desa Lubuk Soting  Kecamatan Tambusai dengan sistimatika:

1. Ketentuan Umum;

2. Pembentukan Wilayah dan Batas Wilayah;

3. Pemerintahan;

4. Ketentuan Lain-lain;

5. Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 29 Juli 2009
CATATAN

:

[Download Perda]