Abstrak | : | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Indragiri Hulu dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; |
: | Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956; UU Nomor 18; UU Nomor 32 Tahun 2009; Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/ PLB.0/4 2018; | |
: | Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati Kabupaten INDRAGIRI HULU Tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Indragiri Hulu dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Bupati ini berisi 5 (lima) Bab, 13 Pasal yang antara lain: 1) Ketentuan Umum 2) Arah JAKSTRADA 3) Arah Kebijakan 4) Pendanaan 5) Ketentuan Penutup. | |
Catatan | 2 Lampiran Di undangkan di Rengat pada tanggal 02 Januari 2019 Ditetapkan di Rengat pada tanggal 02 Januari 2019 |
Home
Database Peraturan Kebijakan dan Strategi Kabupaten Indragiri Hulu Perbub INDRAGIRI HULU Nomor 1...