Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah PERBUP ROKAN HILIR Nomor 83 Tahun 2018 Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019

Abstrak   : Bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka Kepala Daerah menetapkan pedoman penyusunan rencana kerja anggaran Tahun Anggaran 2019; Bahwa untuk tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2019 antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Rokan Hilir, maka Kepala Daerah menetapkan pedoman penyusunan rencana kerja anggaran Tahun Anggaran 2019; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019.
  : Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 21 Tahun 2012.
  : Peraturan Bupati ini diatur tentang:  Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019, Peraturan bupati ini berisi VIII Bab 16 Pasal yang antara lain: Bab I: Ketentuan Umum Bab II: Ruang Lingkup Bab III: Urusan Pemerintahan Daerah, Struktur Organisasi, dan Struktur APBD Bab VI: Plafon Anggaran Sementara Berdasarkan Urusan Pemerintahan, Program dan Kegiatan pada Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Bab VII: Ketentuan Lain-Lain Bab VIII: Ketentuan Penutup
Catatan   Diundangkan di Bagansiapiapi pada tanggal  20 Agustus 2018 Ditetapkan di Bagansiapiapi  pada tanggal  20 Agustus 2018