Penatausahaan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan Pembantu pada Badan Pendapatan Daerah PERBUP ROKAN HILIR Nomor 3 Tahun 2018 Peraturan Bupati Tentang Penatausahaan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan Pembantu pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir

Abstrak   : Bahwa kondisi layanan perbankan dan geografis wilayah administrasi Kabupaten Rokan Hilir yang belum memadai guna kelancaran tugas-tugas bendahara penerimaan dan bendahara penerimaan pembantu; Bahwa  sebagai upaya kelancaran dan kemudahan pekerjaan dalam hal pembukuan dan pelaporan bendahara penerimaan; Bahwa sehubungan dengan ha! tersebut pada butir a dan b diatas dipandang perlu ditetapkan Peraturan Bupati Rokan Hilir tentang Penatausahaan Bendahara Penerimaan Dan Bendahara Penerimaan Pembantu Pada Badan Pendapatan Daerah.
  : Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 21 Tahun 2012; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rokan Hilir No. 64 Tahun 2016.
  : Peraturan Bupati ini diatur tentang:  Peraturan Bupati Tentang Penatausahaan Bendahara Penerimaan Dan Bendahara Penerimaan Pembantu Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Peraturan bupati ini berisi III Bab 9 Pasal yang antara lain: Bab I: Ketentuan Umum Bab II: Ruang Lingkup Bab III: Ketentuan Penutup
Catatan   Diundangkan di Bagansiapiapi pada tanggal  2 Januari 2018 Ditetapkan di Bagansiapiapi  pada tanggal  2 Januari 2018