Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah PERBUP ROKAN HILIR Nomor 15 Tahun 2018 Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Abstrak   : Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Rokan Hilir tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
  : Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 21 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 1 Tahun 2018.
  : Peraturan Bupati ini diatur tentang:  Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Peraturan bupati ini berisi 6 Pasal yang antara lain: Pasal 1: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Pasal 2: Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati Rokan Hilir ini. Pasal 3: Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II Peraturan Bupati Rokan Hilir ini. Pasal 4: Lampiran sebagaiaman tersebut dalam Pasal 2 dan Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Rokan Hilir ini. Pasal 5: Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 6: Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Catatan   Diundangkan di Bagansiapiapi pada tanggal  26 Januari 2018 Ditetapkan di Bagansiapiapi  pada tanggal  26 Januari 2018