Abstrak | : | a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 201 dan Pasal 202 ayat (3), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan ketentuan batas jumlah maksimal SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD, pada Perangkat Daerah (PD) di Kabupaten Indragiri Hulu perlu ditetapkan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Perangkat Daerah di Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019. |
: | Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemeritnah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 10 Tahun 20018; | |
: | Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati Kabupaten INDRAGIRI HULU Tentang Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Perangkat Daerah di Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019, Peraturan Bupati ini berisi 3 (tiga) Bab, 8 Pasal yang antara lain: 1) Ketentuan Umum 2) Uang Persediaan PD 3) Ketentuan Penutup | |
Catatan | 1 Lampiran Di undangkan di Rengat pada tanggal 04 Januari 2019 Ditetapkan di Rengat pada tanggal 04 Januari 2019 |
Home
Database Peraturan Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Perbub INDRAGIRI HULU Nomor 4...