Abstrak | : | Bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2019, peningkatan Kinerja Kelompok Pakar / Tim Ahli dan Tenaga Ahli Fraksi Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir untuk melaksanakan tugasnya dipandang perlu memberikan Gaji bagi setiap Kelompok Pakar/Tim Ahli dan Tenaga Ahli Fraksi-Fraksi sesuai dengan ketersediaan dana yang ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir; Bahwa sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (5) dan Pasal 143 ayat ( 1) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 1 Tahun 2018, tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Rokan Hilir tentang penetapan besaran gaji Kelompok Pakar / Tim Ahli dan Tenaga Ahli Fraksi Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019; |
: | Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 21 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 9 Tahun 2018; Peraturan Bupati Rokan Hilir No. 42 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rokan Hilir No. 106 Tahun 2018; Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 1 Tahun 2018. | |
: | Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati Tentang Penetapan Besaran Gaji Kelompok Pakar/Tim Ahli dan Tenaga Ahli Fraksi Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019, Peraturan bupati ini berisi 6 Pasal yang antara lain: Pasal 1: Kelompok Pakar/Tim Ahli dan Tenaga Ahli Fraksi Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019 diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Dewan atas usul Fraksi; Pasal 2: Besaran Gaji Kelompok Pakar/Tim Ahli dan Tenaga Ahli Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 3: Pembayaran Gaji Kelompok Pakar/Tim Ahli dan Tenaga Ahli Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019 Pasal 4: Kelompok Pakar/Tim Ahli dan Tenaga Ahli Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini bertanggung jawab kepada Komisi, Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupatern Rokan Hilir; Pasal 5: Tugas Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tenaga Ahli Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 6: Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir. | |
Catatan | Diundangkan di Bagansiapiapi pada tanggal 7 Januari 2019 Ditetapkan di Bagansiapiapi pada tanggal 7 Januari 2019 |
Home
Database Peraturan PENETAPAN BESARAN GAJI KELOMPOK PAKAR/TIM AHLI DAN TENAGA AHLI FRAKSI FRAKSI...