Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Badan Layanan Umum Daerah PERBUP ROKAN HILIR Nomor 33 Tahun 2018 Peraturan Bupati Tentang Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dr. RM. PRATOMO Kabupaten Rokan Hilir

Abstrak   : Bahwa sesuai ketentuan pasal 161 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Saldo Anggaran Lebih Tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan; Bahwa sesuai ketentuan pasal 109 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, surplus anggaran badan layanan umum daerah dapat di gunakan dalam tahun anggaran berikutnya; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) pada badan layanan umum daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. RM. PRATOMO.
  : Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 21 Tahun 2012.
  : Peraturan Bupati ini diatur tentang:  Peraturan Bupati Tentang Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dr. RM. PRATOMO Kabupaten Rokan Hilir, Peraturan bupati ini berisi V Bab 7 Pasal yang antara lain: Bab I: Ketentuan Umum Bab II: Maksud dan Tujuan Bab III: SILPA dan Penggunaan Bab IV: Pemantauan dan Evaluasi Bab V: Ketentuan Penutup
Catatan   Diundangkan di Bagansiapiapi pada tanggal  9 Februari 2018 Ditetapkan di Bagansiapiapi  pada tanggal  9 Februari 2018