Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara PERBUP ROKAN HILIR Nomor 28 Tahun 2018 Peraturan Bupati Tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2018

Abstrak   : Bahwa pemberian kesejahteraan kepada Aparatur Sipil Negara dan Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir telah diatur dengan beberapa Keputusan Bupati; Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara dan Calon Aparatur Sipil Negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu memberikan kesejahteraan yang optimal dan proporsional; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati Rokan Hilir tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2018
  : Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 21 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 1 Tahun 2018; Peraturan Bupati Rokan Hilir No.15 Tahun 2018.
  : Peraturan Bupati ini diatur tentang:  Peraturan Bupati Tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2018, Peraturan bupati ini berisi VI Bab 12 Pasal yang antara lain: Bab I: Ketentuan Umum Bab II: Tujuan Bab III: Ruang Lingkup dan Besaran Bab IV: Alokasi Anggaran dan Pemberian Tambahan Penghasilan Bab V: Cara Pembayaran, Penerima Tambahan Penghasilan Bab VI: Ketentuan Penutup
Catatan   Diundangkan di Bagansiapiapi pada tanggal  29 Januari 2018 Ditetapkan di Bagansiapiapi  pada tanggal  29 Januari 2018