Abstrak | : | bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 64 ayat (3) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Sulung; |
: | Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD No. 6 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri dalam Negeri No. 79 Tahun 2018; | |
: | Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang / Jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Sulung, Peraturan daerah ini berisi, 5 (Lima) Bab 15 Pasal yang antara lain: Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Penyusunan Bab III : Pengajuan RBA Bab IV : Penetapan RBA Bab V : Perubahan RBA Bab VI : Ketentuan Penutup | |
Catatan | Di undangkan di Tembilahan pada tanggal 8 April 2019 Ditetapkan di Tembilahan pada tanggal 5 April 2019 |
Home
Database Peraturan Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah...