PEPERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 13 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK LEMBAGA TEKNIS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR

ORGANISASI – ROKAN HILIR
2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 11 TAHUN 2013, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2013 NOMOR 11, BUPATI 2013
5 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 13 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK LEMBAGA TEKNIS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR

ABSTRAK : – Bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2007 dijelaskan tidak ada jabatan struktural di bawah Inspektur Pembantu pada Inspektorat Kabupaten dan Pasal 3 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2007. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah sebagai perubahan atas Peraturan Daerah sebelumnya.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, PP Nomor 41 Tahun 2007, Permendagri Nomor 57 Tahun 2007, Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2007.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan pada Pasal 8, 9, 11A, dan 11B Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 20 Agustus 2013

[Download]