Peraturan Bupati Bengkalis No. 10 Tahun 2019

Penjabarang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati Bengkalis No. 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bengkalis No. 64 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019

Abstrak

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesi Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Saranan dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat dikeluarkan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019, maka Pemerintah Kabupaten dengan mendaptkan Alokasi sebesar Rp7.032.622.000,-(Tujuh miliyar tiga puluh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) sebanyak 19 kelurahan dengan kategori perlu ditingkatkan;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keungan Daerah dan Perubahannya Pasal 162 tentang Pendanaan Keadaan Darurat dapat kami sampaikan bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 133/KPTS/II/ 2019 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019, maka Pemerintah Daerah Dapat menggunakan pengeluaran belanja tidak terduga. Pergeseran Anggaran dari Belanja Tidak Terduga ke Belanja SKPD berkenan dan/ atau Belanja PPKD Untuk kegiatan lain diluar tanggap darurat yang di danai melalui belanja tidak terduga;
Bahwa dalam rangka menampung pergeseran anggaran berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 75 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis;
Bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 64 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019;

Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No. 03 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No.8 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No. 64 Tahun 2018

Peraturan Bupati ini berisi 2 Pasal dengan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Bengkalis Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bengkalis No. 64 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019

Catatan Di undangkan di Bengkalis pada tanggal 12 Maret 2019
Ditetapkan di Bengkalis pada tanggal 13 Maret 2019