Peraturan Bupati Bengkalis No .6 Tahun 2019

Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja
Peraturan Bupati Bengkalis No .6 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat Kabupaten Bengkalis

Abstrak

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk tanggap darurat ditetapkan dalam peraturan kepala daerah
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat Kabupaten Bengkalis

Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, UU No. 18 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.21 Tahun 2008, PP No.22 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulang Bencana No.12 Tahun 2010, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulang Bencana No.6.A 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No.3 Tahun 2016

Peraturan Bupati ini berisi 6 (Enam) Bab, 8 Pasal dengan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Bengkalis Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat Kabupaten Bengkalis
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Belanja Tidak Terduga
Bab IV Pendanaan Keadaan Darurat
Bab V Tata Cara Pencairan Dana Tanggap Darurat
Bab VI Ketentuan Penutup

Catatan Di undangkan di Bengkalis pada tanggal 7 Februari 2019
Ditetapkan di Bengkalis pada tanggal 8 Februari 2019