Pengelokasian Hasil Pajak dan Retribusi
Perbup Bengkalis Nomor 59 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentang Pengelokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa dalam Kabupaten Bengkalis
Abstrak
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat 3 peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa dalam Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :
UUD No. 12 Tahun 1956; UUD No.28 Tahun 2009; UUD No. 6 Tahun 2014; UUD No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014; Peraturan Dalam Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kabupaten Bengkalis No 57 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No 53 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pengelokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Ritrubusi Daerah kepada Desa Dalam Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2018
Peraturan daerah ini berisi 5 (tiga) Bab, 6 Pasal yang antara lain:
1) Ketentuan Umum;
2) Pengelokasin;
3) Penyaluran;
4) Ketentuan Peralihan;
5) Ketentuan Penutup.
Catatan Di undangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 17 Desember 2018
Ditetapkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 14 Desember 2018