Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 68 Tahun 2018

Sistem Pembayaran Non Tunai
Perbup Bengkalis Nomor 68 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentang Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis

Abstrak

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 283 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan Perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
Bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kabupaten/Kota;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis;

Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :
UU No. 12 Tahun 1956; UUD. No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No. 07 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No. 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No. 3 Tahun 2016;

Peraturan Bupati ini diatur tentang : Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Peraturan Bupati ini berisi 9 (sepuluh) Bab, 20 Pasal yang antara lain:
1) Ketentuan Umum;
2) Asas dan Tujuan;
3) Jenis Pembayaran, Pengecualian dan Dispensasi;
4) Pendapatan;
5) Pembinaan;
6) Pengawasan;
7) Sanksi Administrasi;
8) Ketentuan Peralihan;
9) Ketentuan Penutup:

Catatan Di undangkan di Bengkalis pada tanggal 31 Desember 2018
Ditetapkan di Bengkalis pada tanggal 28 Desember 2018