PENGELOLAAN ZAKAT
Peraturan Daerah Bengkalis No .3 Tahun 2018
Peratura Daerah Tentang Pengelolaan zakat, Infak dan Sedekah
Abstrak
Bahwa pengelolaan zakat merupakan pengelolaan dana umat islam yang harus dilaksanakan sesuai syari’ah, professional, amanah dan transparan sehingga dapat turut serta mewujudkan masyarakat Kabupaten Bengkalis yang sejahtera, adil dan makmur;
Bahwa pengelolaan zakat sangat perlu untuk ditingkatkan agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat,Infak dan Sedekah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UUD No.12 Tahun 1956, UUD No.23 Tahun 2011, UUD No.23 Tahun 2014, UUD 28 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2010, PP No. 14 Tahun 2014
Peraturan daerah ini berisi 18 (Delapan Belas) Bab 39 Pasal dengan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Asas, Maksud dan Tujuan
BAB III Subjek, Jenis, dan Objek Zakat
BAB IV Syarat dari Harta Wajib Zakat
BAB V Muzaki
BAB VI Mustahik
BAB VII Kedudukan Badan Amil Zakar Nasional Kabupaten
BAB VIII Unit Pengumpulan Zakat
BAB IX Lembaga Amil Zakat
BAB X Pembinaan dan Pengawasan
BAB XI Pengumpulan Zakat
BAB XII Zakat Perdagangan dan Profesi
BAB XIII Pendistribusian, Pendayagunaan dan Pelaporan
BAB XIV Pembiayaan
BAB VX Peran Serta Masyarakat
BAB XVI Sanksi Administratif dan Pidana bagi Pengelola Zakat dan Sanksi bagi Wajib Zakar
BAB XVII Ketentuan Pidana
BAB XVIII Ketentuan Penutup
Catatan Di undangkan di Bengkalis pada tanggal 6 September 2018
Ditetapkan di Bengkalis pada tanggal 5 September 2018