PETANNGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKALIS TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Daerah Bengkalis No .6 Tahun 2018
Peratura Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2017
Abstrak
Bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2017
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1956, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No 12 Tahun 2017, PP No.13 Tahun 2006, Peraturan Mentri Dalam Negeri No.11 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No. 03 Tahun 2009,Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No. 12 Tahun 2016
Peraturan daerah ini berisi 12 Pasal dengan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2017 pada pasal 4 terjadi perubahan saldo anggaran lebih sebagaimana dalam pasal 1 huruf b per 31 Desember Tahun 2017 sebagai berikut;
Catatan Di undangkan di Bengkalis pada tanggal 24 September 2018
Ditetapkan di Bengkalis pada tanggal 21 September 2018