Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAEARAH – PERUBAHAN
2015
PERDA KAB. BENGKALIS NO 3, LD 2015/ NO 03, LL SETDA KAB. BENGKALIS : 11 HLM
PERATURAN DAERAH ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 03 TAHUN 2009 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

ABSTRAK

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukan perubahan dengan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah :
UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2009.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Perda Kab. bengkalis Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan rincian perubahan sebagai berikut :
1. Perubahan pada ketentuan Pasal 1;
2. Perubahan pada ketentuan Pasal 124 ayat (3);
3. Perubahan pasa Pasal 125 ayat (2);

CATATAN:
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Perda Nomor 03 Tahun 2015