Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Sistem Pengelolaan Pembangunan Partisipatif

PEMBANGUNAN – INDRAGIRI HULU
2014
PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 5 TAHUN 2014, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2014 NOMOR 5, BUPATI 2014
9 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TENTANG SISTEM PENGELOLAAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF
ABSTRAK : – Bahwa keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan di desa/kelurahan, maka perlu dilakukan reposisi peran Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian hasil pembangunan daerah. Partisipasi masyarakat dapat menjamin tercapainya tujuan pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 1965, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Azas Prinsip dan Tujuan
3. Pengelolaan Pembangunan Partisipatif
4. Pembiayaan
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 10 Januari 2014

[download perda]