RETRIBUSI – KAMPAR
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 4 TAHUN 2012, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2012 NOMOR 4, BUPATI 2012
2 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK : – Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 20 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan sesuai dengan perintah Menteri Dalam Negeri (Pemerintah) untuk segera mencabutnya. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 145 ayat (4) dan penjelasannya, pencabutan terhadap Peraturan Daerah yang dibatalkan oleh Pemerintah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah UU Nomor 12 Tahun 1956, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 28 Tahun 2009, PP Nomor 38 Tahun 2007
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Kampar tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 20 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan.
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2012