Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Kampar

OTK –  KORPRI

PERDA NO. 8 TAHUN 2009

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPRI KABUPATEN KAMPAR

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas kepengurusan Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai bagian perangkat daerah Kabupaten Kampar.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 1 Tahun 2007; Keppres No. 82 Tahun 1971; Permendagri No 15 Tahun 2006; Permendagri No 16 Tahun 2006; Permendagri No 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No PER/13/M.PAN/5/1008; Kepmendagri No 131.14-632 tahun 2006; Perda No 6 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Kampar dengan sistimatika:

1.       Ketentuan umum

2.       Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

3.       Organisasi

4.       Tata Kerja

5.       Pembiayaan

6.       Pengangkatan, Pemberhentian dan Eselonisasi

7.       Ketentuan penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Bangkinang pada tanggal 24 Maret 2009
CATATAN

:

[Download Perda]