OTK – KORPRI
PERDA NO. 8 TAHUN 2009
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPRI KABUPATEN KAMPAR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas kepengurusan Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai bagian perangkat daerah Kabupaten Kampar. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 1 Tahun 2007; Keppres No. 82 Tahun 1971; Permendagri No 15 Tahun 2006; Permendagri No 16 Tahun 2006; Permendagri No 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No PER/13/M.PAN/5/1008; Kepmendagri No 131.14-632 tahun 2006; Perda No 6 Tahun 2007. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Kampar dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 3. Organisasi 4. Tata Kerja 5. Pembiayaan 6. Pengangkatan, Pemberhentian dan Eselonisasi 7. Ketentuan penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Bangkinang pada tanggal 24 Maret 2009 | |
CATATAN |
: |
|
|
|
|